get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditpolairud Polda NTT Evakuasi Kontainer Kapal Kuala Mas yang berpotensi Ganggu Pelayaran

Tim Kuasa Hukum Apremoi Dudelusy Dethan : Ijasah Klien Kami Sah secara Hukum

Senin, 06 Januari 2025 | 15:17 WIB
header img
Kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan : Lesly Anderson Lay, Yance Thobias Mesah, Tommy Jacob, Adhy Bulu, Niwi Bela dan Grace Serah. Foto : Ist

 

KUPANG,iNewsTTU.id- Proses peradilan terkait keabsahan ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, sebagai tergugat II intervensi terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, oleh penggugat Endang Sidin, yang mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.

Kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan, Lesly Anderson Lay, Yance Thobias Mesah, Tommy Jacob, Adhy Bulu, Niwi Bela dan Grace Serah, pseusai sidang di PTUN Kupang, Senin (6/1/2024) menyatakan agenda sidang hari ini pihak penggugat harusnya mengadakan pembuktian, namun penggugat belum bisa memenuhi beberapa hal antara lain belum membuat daftar alat bukti, belum ada  pembanding dari bukti surat yang hendak diajukan sehingga hakim menolak dan menunda persidangan, lalu agenda ketiga ialah putusan sela atau tanggapan majelis hakim atas permohonan intervensi dari Penjabat Bupati Rote Ndao namun karena bukti surat belum memenuhi syarat sehingga sidang ditunda.

Lesly Anderson Lay kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan menegaskan bahwa ijasah kliennya tersebut sah secara hukum sehingga menurutnya gugatan Endang Sidin ini tidak subtansial.

" Pada prinsipnya kami tegaskan disini objek sengketa ialah ijasah dan surat keterangan hasil ujian nasional, dan kami tegaskan ijasah tersebut sah secara hukum, makanya ketika kami memcermati poin- poin gugatan, kami lihat hal- hal yang tidak subtansial contoh di dalam ijasah sudah tertulis nama Apremoi Dudelusy Dethan, tetapi didalilkan dalam gugatan penggugat nama klien kami itu apremos, semua orang tahu nama klien kami, jadi ini hanya dicari- cari saja," tegas Lesly.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut