SOE, iNewsTTU.id--Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin sore, 16 Desember 2024.
Sebuah mobil dinas milik Kejaksaan Negeri TTS menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami istri, Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40), yang menyebabkan keduanya meninggal dunia di tempat kejadian.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) TTS, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rally Basye Lerrick, mengatakan
Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Fatumetan, Desa Bointuka, yang menikung ke kiri.
"Kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (16/11/2024) sore,"kata Rally Basye Lerrick.
Rally mengatakan, Mobil dinas dengan nomor pelat DH 1253 WO yang dikemudikan oleh pegawai Kejaksaan, Muhamad Najib Syahroni, melaju dengan kecepatan tinggi dan keluar jalur, langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai pasutri tersebut.
Kedua korban terjatuh dan terseret hingga puluhan meter, mengalami luka parah dan patah tulang.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Sopir Kejaksaan Negeri TTS, Muhamad Najib Syahroni, telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe untuk proses visum.
Kasus kecelakaan ini kini tengah ditangani oleh Polres TTS, yang akan mengungkap lebih lanjut mengenai penyebab kecelakaan tersebut.
Informasi yang dihimpun, pasutri yang meninggal dunia ini baru pulang menyaksikan sidang di Pengadilan kasus pemukulan yang dilakukan oleh Putranya.
Editor : Sefnat Besie