Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ruben Arkadius Tahoni terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan subsidair dari Penuntut Umum.
Untuk terdakwa Ruben Arkadius Tahoni, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, yang akan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Selain itu, Tahoni juga dikenakan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Ketiga membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 435.139.746, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut," tegasnya.
Lanutnya, jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian keuangan negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Penasihat Hukum juga menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan, sehingga putusan tersebut belum dapat dieksekusi.
Editor : Sefnat Besie