get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Tindak Pidana korupsi RSP Boking, Polda NTT Selamatkan Uang Negara Rp.473 Juta Rupiah

Kasus Korupsi Dana Kapitasi TTS Sampai ke Kejaksaan, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 10 Desember 2024 | 05:04 WIB
header img
Kasus Korupsi Dana Kapitasi TTS Sampai ke Kejaksaan, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup. Foto istimewa

Timor Tengah Selatan, iNewsTTU.id – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, aparat Polres Timor Tengah Selatan akhirnya berhasil menyerahkan berkas tahap II dalam kasus tindak pidana korupsi dana kapitasi kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) pada Senin sore, 9 Desember 2024. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Dr. Hosiani Inrantau Kause, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan Margarita Latoele, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, yang diduga telah mengalihkan dana kapitasi tahun anggaran 2014 hingga 2016 senilai Rp6.494.825.219 dari total anggaran Rp17 miliar.

Wakapolres Timor Tengah Selatan, Kompol Ibrahim, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran jasa medis di 37 puskesmas di Kabupaten TTS tersebut telah diselewengkan oleh kedua tersangka. Dana yang diterima dari BPJS Kesehatan dialihkan ke rekening siluman yang bukan rekening resmi pemerintah, dengan tanda tangan palsu atas nama keduanya. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dipinjamkan kepada kerabat kedua tersangka.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Negara mengalami kerugian hingga Rp6,49 miliar dari total anggaran yang ada," ungkap Kompol Ibrahim.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan memanipulasi pengelolaan dana kapitasi, seperti membuat pembelanjaan fiktif dan menggandakan kuitansi anggaran. Kedua tersangka kemudian mengelola dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka, termasuk meminjamkan sejumlah uang kepada kerabat.

Berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP cabang Nusa Tenggara Timur, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp6,49 miliar. Dengan bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut