SOE, iNewsTTU.id--Setelah melalui proses panjang, aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana kapitasi Dinas Kesehatan untuk tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016 sebesar Rp4,6 miliar ke Kejaksaan Negeri TTS. Penyerahan berkas dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, menjelaskan bahwa setelah melalui proses panjang mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pengumpulan data, penyelidikan, hingga penyidikan, pihaknya berhasil menyerahkan berkas tahap I kasus tipikor ini dengan dua tersangka, yaitu dr. Hosiani In Rantau Kause, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan Rita M. Latoele, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
"Penyerahan berkas ini dilakukan setelah penyidik berhasil melengkapi sejumlah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS melalui pemeriksaan puluhan saksi dari 37 puskesmas di Kabupaten TTS, pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Cabang Nusa Tenggara Timur, dan petunjuk lain sehingga berkas dinyatakan rampung,"jelasnya.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar dari total anggaran Rp15 miliar untuk tiga tahun anggaran. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi sejumlah dokumen berdasarkan petunjuk JPU selama 14 hari sebelum menyerahkan berkas tahap II, tersangka, dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur, Alfret Baun, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres TTS atas keberhasilan mereka. Namun, ia juga meminta agar kedua tersangka segera ditahan dengan alasan kekhawatiran mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus ini.
Editor : Sefnat Besie