Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari telah melakukan pembelian, penambangan, dan pengangkutan batu mangan di Desa Toobaun sebanyak dua kali meskipun tidak memiliki izin di wilayah tersebut.
Ditemukan pula bahwa izin IPR yang dimiliki koperasi tersebut sah, namun hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dengan luas 10 hektare.
Kegiatan di Desa Toobaun dianggap melanggar hukum karena penggunaan izin yang sudah meluas ke wilayah yang tidak terdaftar.
Pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa pihak Koperasi Pah Meto Berdikari hanya diizinkan untuk beraktivitas di wilayah yang tercakup dalam izin mereka, dan kegiatan di Desa Toobaun bertentangan dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah Desa Toobaun juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan yang terdaftar.
"Atas upaya hukum yang dilakukan penyidik, NY selaku terlapor dalam kasus ini, mengklaim kepada warga dan kepala desa bahwa koperasinya memiliki izin lengkap, yang ternyata tidak benar," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie