KUPANG,iNewsTTU.id- Sepanjang tahun 2024 ini, Kepolisian Direktorat Air dan Udara ( Ditpolairud Polda NTT) menangani 28 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini diungkapkan Direktur Polairud Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Iwan Deffri Nasution, Selasa (3/12/2024). Kombes Iwan mengatakan pihaknya masih intensif melakukan patroli dan kegiatan penindakan baik itu pelanggaran Undang- undang perikanan, Pelayaran, Balai Konservasi Sumber Daya, Migas dan lain- lain.
" Kadi untuk masalah situasi Kamtibmas di perairan kami masih intensif untuk melakukan kegiatan penindakan baik itu pelanggaran undang-undang perikanan,pelayaran,BKSD, Migas dan lain-lain. di tahun 2024 ini sudah 28 laporan polisi yang lagi proses dan sudah P-21 semuanya, diantaranya ada 7 kasus bom ikan," ujar Kombes Iwan.
Ia juga menambahkan dari kasus tersebut diatas para tersangkanya ada yang warga di luar NTT ada juga yang warga NTT. untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga NTT supaya sesegera mungkin meninggalkan kebiasaan-kebiasaan mencari ikan dengan cara mengebom karena dapat merusak terumbu karang dapat merusak ekosistem laut.
" Kita selalu himbau warga pesisir dan nelayan untuk stop gunakan bom ikan karena merusak terumbu karang, butuh waktu yang sangat lama untuk kita mengembalikan karang yang bagus,butuh waktu 25 tahun lagi itu bisa bagus kembali," tambah Kombes Iwan.
Ditpolairud Polda NTT juga selalu mengedukasi masyarakat nelayan, terutama lewat polisi RW di setiap wilayah perairan yang setiap saat turun untuk memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan, agar menangkap ikan sesuai ketentuan dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
" Kami juga mengedukasi melalui informasi yang kami sampaikan lewat stiker, spanduk, kemudian menyampaikan di media supaya masyarakat juga membaca tentang aturan dan ancaman hukuman jika mereka melanggar hukum yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie