Kefamenanu, iNewsTTU.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Martinus Kolo, mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam politik praktis dapat dikenai dua jenis sanksi, yakni sanksi disiplin ASN dan sanksi pidana.
Hal ini ditegaskannya menyikapi dugaan keterlibatan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Camat Insana Barat dalam aktivitas politik praktis.
Menurut Martinus, jika bukti yang cukup ditemukan, maka oknum tersebut bisa dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika kemudian dalam perjalanan kita menemukan bukti yang kuat bahwa oknum Plt Camat Insana Barat ini terlibat dalam politik praktis, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan dua jenis sanksi, yakni sanksi disiplin ASN dan sanksi pidana,” ujar Martinus.
Ia menambahkan, sanksi pidana yang dapat dikenakan diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 bulan, serta/atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” jelasnya.
Martinus menegaskan, ASN harus menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keterlibatan dalam politik praktis tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi.
Bawaslu TTU terus berkomitmen mengawasi jalannya pemilu yang bersih dan adil. Ia juga mengimbau seluruh ASN di Kabupaten TTU untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis demi menjaga integritas proses pemilu.
Editor : Sefnat Besie