KUPANG,iNewsTTU.id- Komplotan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) ditangkap kepolisian di dua lokasi berbeda, yakni VN di area bandara Ngurah Rai Denpasar, Provinsi Bali, ketika hendak mengirim korban SSA dan AB ke Taiwan dengan modus siswa magang, Selasa (12/11/2024), serta tiga tersangka lainnya yakni RB, DWB, RM dan BA ditangkap di Kediri, Jawa Timur, Selasa (19/11/2024).
Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombespol. Patar M.H Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy dalam jumpa pers sekaligus Video Confrence Pengungkapan kasus TPPO secara nasional dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan Polda Jajaran dalam Rangka Mendukung Asta Cita Presiden RI, di Mapolda NTT, Jumat 22/11/2024).
" Untuk wilayah Polda NTT, terhitung mulai tanggal 20 Oktober hingga November 2024 Polda NTT dan jajaran mengungkap 4 kasus TPPO, satu di Polres Sikka, satu di Polres Ende dan dua di Polda NTT," jelas Kombes Arisandy.
Sementara itu Direskrimum Polda NTT, Kombespol Patar Silalahi mengatakan para korban direkrut via daring/online dengan memberikan Link pendaftaran dan memberikan petunjuk perekrutan korban diarahkan via Whatsapp grup bernama Cusia Education Center kemudian diberangkatkan dari kupang menuju Denpasar, Bali dengan pesawat Lion Air tanggal 12 November 2024 dan akan menuju Taiwan dengan pesawat Air Asia pada Kamis (13/11/2024) dini hari.
" Korban diberangkatkan secara nonprosedural oleh tersangka VN dengan modus pemagangan yang diatur dalam ketentuan yang mana korban tidak diberikan pembekalan berupa latihan bahasa, pengenalan budaya, dan tanpa kontrak adanya kerja serta jaminan kesehatan dan tempat tinggal sehingga regulasi permagangan tidak sesuai petunjuk tersangka," ujar Kombes Patar.
Adapun korban akan dipekerjakan sebagai Petugas Kitchen atau dapur pada sebuah hotel di Taiwan dengan Gaji kurang lebih Rp.8 juta dengan dipotong Rp.5juta setiap bulan selama 8 bulan kerja dari gaji korban, dikarenakan biaya penggantian proses pemberangkatan dan pembayaran tempat tinggal di Taiwan serta keuntungan untuk pihak tersangka.
Selanjutnya pada ( 19/11/ 2024 ) pukul 21.00 WIB, bertempat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur Penyidik Unit TPPO melakukan penangkapan terhadap tersangka 3 orang tersangka lainnya dengan inisial RB, DWB, dan BA.
Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni VN sebagai Pelaksana Teknis mulai dari perekrutan,pemberangkatan dan persiapan dokumen-dokumen, RB sebagai Komisaris utama dari PT. Mapan Jaya Sentosa menyediakan fasilitas kepada tersangka dan
VD untuk menjalankan bisnis TPPO dengan modus magang.
DWB bertugas memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan para korban dengan grop Wa dan mengkordinir pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan sedangkan BA bertugas Free line yg dibertugas memalsukan ttd para Korban dalam pengajuan formulir Visa Online pengajuan Visa ke TETO Taiwan yg ada di Surabaya.
" Para Tersangka tersebut telah beraksi hampir 1 tahun selama tahun 2024 dengan mengirim kurang lebih 100 orang dengan keuntungan yang didapat 10 s/d 15 juta rupiah per orang," tambahnya.
Adapun langkah yang dilakukan penyidik adalah telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bersama para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain
Dua lembar tiket pesawat Lion Air Kupang - Denpasar atas nama. SSA dan AB, Dua lembar tiket pesawat Lion Air Denpasar-Taiwan milik SSA dan AB, Dua buah paspor atas nama SSA dan AB Satu unit hp milik VN,Satu buah token bank BCA milik VN, Screenshot percakapan whatsapp antara korban SSA dan terlapor VN dan Tujuh lembar print out rekening koran bank BCA atas nama PT. Mapan Jaya Sentosa.
" Kami berkomitmen mendukung program bapak Presiden Prabowo Subianto memberantas TPPO, dan untuk melindungi warga NTT agar tidak terjerat dalam perdagangan orang," tegas Kombes Patar.
Editor : Sefnat Besie