get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Malaka Terima 2 Jenazah PMI Non Prosedural dari Malaysia, Total 10 Kasus di 2024

Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Jum'at, 22 November 2024 | 17:15 WIB
header img
Direskrimum Polda NTT, Kombespol Patar Silalahi ( tengah) didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy ( kanan) tunjukkan Barang Bukti TPPO. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

Adapun korban akan dipekerjakan sebagai Petugas Kitchen atau dapur pada sebuah hotel di Taiwan dengan Gaji kurang lebih Rp.8 juta dengan dipotong Rp.5juta setiap bulan selama 8 bulan kerja dari gaji korban, dikarenakan biaya penggantian proses pemberangkatan dan pembayaran tempat tinggal di Taiwan serta keuntungan untuk pihak tersangka.

Selanjutnya pada ( 19/11/ 2024 ) pukul 21.00 WIB, bertempat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur Penyidik Unit TPPO melakukan penangkapan terhadap tersangka 3 orang tersangka lainnya dengan inisial RB, DWB, dan BA.

Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni VN sebagai Pelaksana Teknis mulai dari perekrutan,pemberangkatan dan persiapan dokumen-dokumen,  RB sebagai Komisaris utama dari PT. Mapan Jaya Sentosa menyediakan fasilitas kepada tersangka dan
VD untuk menjalankan bisnis TPPO dengan modus magang.

DWB bertugas memalsukan dan menerima  dokumen serta  mengarahkan  para korban dengan grop Wa dan mengkordinir pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan sedangkan BA bertugas Free line yg dibertugas memalsukan ttd para Korban  dalam pengajuan formulir Visa Online pengajuan Visa ke TETO Taiwan yg ada di Surabaya.

" Para Tersangka tersebut telah beraksi hampir 1 tahun selama tahun 2024 dengan mengirim kurang lebih 100 orang dengan keuntungan yang didapat 10 s/d 15 juta rupiah per orang," tambahnya.

Adapun langkah yang dilakukan penyidik adalah telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bersama para tersangka, Polisi berhasil mengamankan  barang bukti antara lain
Dua lembar tiket pesawat Lion Air Kupang - Denpasar atas nama. SSA dan AB, Dua lembar tiket pesawat Lion Air Denpasar-Taiwan milik SSA dan AB, Dua buah paspor atas nama SSA dan AB Satu unit hp milik VN,Satu buah token bank BCA milik VN, Screenshot percakapan whatsapp antara korban SSA dan terlapor VN dan Tujuh lembar print out rekening koran bank BCA atas nama PT. Mapan Jaya Sentosa.

" Kami berkomitmen mendukung program bapak Presiden Prabowo Subianto memberantas TPPO, dan untuk melindungi warga NTT agar tidak terjerat dalam perdagangan orang," tegas Kombes Patar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut