get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Pilkada Kota Kupang, Kapolresta Siapkan 184 Personil jaga 552 TPS

Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Jum'at, 22 November 2024 | 17:15 WIB
header img
Direskrimum Polda NTT, Kombespol Patar Silalahi ( tengah) didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy ( kanan) tunjukkan Barang Bukti TPPO. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- Komplotan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) ditangkap kepolisian di dua lokasi berbeda, yakni VN di area bandara Ngurah Rai Denpasar, Provinsi Bali, ketika hendak mengirim korban SSA dan AB ke Taiwan dengan modus siswa magang, Selasa (12/11/2024), serta tiga tersangka lainnya yakni RB, DWB, RM dan BA ditangkap di Kediri, Jawa Timur, Selasa (19/11/2024).

Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombespol. Patar M.H Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy dalam jumpa pers sekaligus Video Confrence Pengungkapan kasus TPPO secara nasional dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan Polda Jajaran dalam Rangka Mendukung Asta Cita Presiden RI, di Mapolda NTT, Jumat 22/11/2024).

" Untuk wilayah Polda NTT, terhitung mulai tanggal 20 Oktober hingga November 2024 Polda NTT dan jajaran mengungkap 4 kasus TPPO, satu di Polres Sikka, satu di Polres Ende dan dua di Polda NTT," jelas Kombes Arisandy.

Sementara itu Direskrimum Polda NTT, Kombespol Patar Silalahi mengatakan para korban direkrut via daring/online dengan memberikan Link pendaftaran dan memberikan petunjuk perekrutan  korban diarahkan via Whatsapp grup bernama Cusia Education Center kemudian diberangkatkan dari kupang menuju Denpasar, Bali dengan pesawat Lion Air tanggal 12 November 2024 dan akan menuju Taiwan dengan pesawat Air Asia pada Kamis (13/11/2024) dini hari.

" Korban diberangkatkan secara nonprosedural oleh tersangka VN dengan modus pemagangan yang diatur dalam ketentuan  yang mana korban tidak diberikan pembekalan  berupa latihan bahasa, pengenalan budaya, dan tanpa kontrak adanya kerja serta jaminan kesehatan dan tempat tinggal sehingga regulasi permagangan tidak sesuai petunjuk tersangka," ujar Kombes Patar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut