KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rekonstruksi kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka warga negara asing (WNA) Alexander da Costa, warga negara Timor Leste pada Jumat, 15 November 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni rumah milik saksi Jemianus Asuat di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, dan rumah korban di Jalan Kemanusiaan B, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Rekonstruksi dimulai pada pukul 09.50 WITA dan berlangsung hingga pukul 11.40 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kaur Binops Sat Reskrim Polres TTU, IPDA Justinus Dominggus Hale, dan turut melibatkan sejumlah anggota Reskrim Polres TTU.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Konsulat Timor Leste, Secretary III Agen Konsulat TL Atambua, Joel David dos Santos Lobo, dan Administrative Officer, Femmi Johanis Tasuib, sebagai pendamping tersangka dalam proses rekonstruksi ini.
Editor : Sefnat Besie