KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rekonstruksi kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka warga negara asing (WNA) Alexander da Costa, warga negara Timor Leste pada Jumat, 15 November 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni rumah milik saksi Jemianus Asuat di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, dan rumah korban di Jalan Kemanusiaan B, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Rekonstruksi dimulai pada pukul 09.50 WITA dan berlangsung hingga pukul 11.40 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kaur Binops Sat Reskrim Polres TTU, IPDA Justinus Dominggus Hale, dan turut melibatkan sejumlah anggota Reskrim Polres TTU.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Konsulat Timor Leste, Secretary III Agen Konsulat TL Atambua, Joel David dos Santos Lobo, dan Administrative Officer, Femmi Johanis Tasuib, sebagai pendamping tersangka dalam proses rekonstruksi ini.
Ipda Markus Wilco Mitang, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap kronologi kejadian sebagai fakta perbuatan pelaku.
"Terdapat 20 adegan dalam rekonstruksi terkait kasus pencurian sepeda motor ini, yang membantu mengungkap jalannya peristiwa sesuai dengan keterangan tersangka," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus ini mengacu pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP, yang menyangkut tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana tersangka Alexander da Costa, bersama rekannya yang masih dalam penyelidikan, melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah korban.
Satreskrim Polres TTU menerima perwakilan Konsulat Timor Leste dalam kasus curanmor. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.
Editor : Sefnat Besie