KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu, Adrianus M. Pontus, memberikan apresiasi terhadap Peraturan Bupati (PerBup) Timor Tengah Utara (TTU) yang mengatur tentang implementasi transaksi nontunai di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi keuangan yang sangat penting bagi kemajuan daerah.
Menurut Adrianus, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat, setiap daerah diminta untuk membentuk Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD), dengan bupati sebagai ketua tim. TP2DD ini beranggotakan berbagai dinas terkait, termasuk Bank NTT sebagai bank yang memegang kas daerah (RKUD).
Dalam tim ini, Bank NTT berperan sebagai mitra pemerintah untuk mendukung percepatan digitalisasi daerah, khususnya dalam menyiapkan infrastruktur digital yang memungkinkan implementasi digitalisasi berjalan dengan baik.
"Kapasitas kami di sini dalam tim adalah untuk mensupport pemerintah daerah dalam percepatan digitalisasi, termasuk menyiapkan infrastruktur digital agar digitalisasi ini bisa berjalan dengan baik, khususnya di daerah," ujar Adrianus pada Kamis (14/11/2024).
Editor : Sefnat Besie