KUPANG,iNewsTTU.id- Kombes Pol. Ariasandy, Kabidhumas Polda NTT, mengungkapkan komitmen lembaganya dalam menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan mafia BBM di wilayah NTT. Saat ditemui di Mapolda NTT pada Kamis, 17 Oktober 2024, ia menyatakan, Polda NTT membuka ruang bagi siapapun yang memiliki informasi tentang kasus yang meresahkan, seperti mafia BBM, untuk datang melapor dan menyertakan bukti. Kami akan selidiki.
Kombes Ariasandy menekankan bahwa jika ditemukan oknum yang terlibat atau membekingi kegiatan ilegal tersebut, mereka akan diproses sesuai aturan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maupun hukum pidana umum.
“Setiap anggota Polri terikat pada aturan KKEP. Jika ada yang terlibat dalam kasus yang mencoreng institusi, akan diproses sesuai dengan disiplin, kode etik, maupun pidana,” tegasnya.
Terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Mapolda NTT, Kabidhumas mendukung semangat masyarakat untuk memberantas mafia BBM.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Ariasandy juga menjelaskan mengenai keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik. Ia menegaskan bahwa proses pemecatan seorang anggota Polri tidaklah mudah.
Editor : Sefnat Besie