Kasus Siswi SMK Bajawa Masukkan Jasad Bayi dalam Koper Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 19:34 WIB
DN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 341 KUHPidana.
Kronologi kejadian bermula pada Maret 2024, ketika DN melakukan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif. Setelah menghubungi pacarnya untuk meminta pertanggungjawaban, DN tidak mendapatkan respons yang diharapkannya.
Pada 21 April, DN mengalami sakit perut namun mampu menahannya. Dua hari kemudian, saat tidak pergi ke tempat praktek, DN melahirkan sendiri di kamar kos dan menyembunyikan jasad bayinya di dalam koper.
Editor : Sefnat Besie