Kendaraan yang terlibat adalah Suzuki pick up nomor polisi DH 8126 DL yang dikemudikan oleh Kanisius Faimnasi (50), dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi DH 2043 DL yang dikendarai oleh Jesika.
"Bahwa benar pada Kamis, 03 oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat Jalan Raya Trans Timor arah Kefamenanu - Atambua, tepatnya di Kiupasan, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, telah terjadi kejadian laka lantas tabrak depan," ungkap Iptu Rahmat.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan baik, dengan arus lalu lintas yang lancar dan cuaca cerah.
Kondisi pengemudi pick up dilaporkan tidak mengalami luka dan melarikan diri setelah kejadian. Kanisius Faimnasi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Editor : Sefnat Besie