Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jenggala di TTS Perkuat Peran Perempuan Muda Hadapi Perubahan Iklim
Advertisement . Scroll to see content

Musyawarah Adat Amanuban : SK Menteri Kehutanan harus Batal Demi Hukum

Minggu, 29 September 2024 | 10:24 WIB
  • author Rudy Rihi
Musyawarah Adat Amanuban :  SK Menteri Kehutanan harus Batal Demi Hukum
Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban kembali menggelar pertemuan dan dalam Musyawarah Adat Amanuban IV. Foto : Ist

SOE,iNewsTTU.id-Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban kembali menggelar pertemuan dan dalam Musyawarah Adat Amanuban IV kali ini menegaskan bahwa Surat Keputusan ( SK) Menteri Kehutanan harus dibatalkan karena merugikan masyarakat Timor Tengah Selatan.

Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban Pina One Nope, Minggu (29/9/2024) mengatakan musyawarah adat ini diselenggarakan di Sonaf Sonkolo Niki-Niki pada hari Sabtu, (28/9/2024) dan menyepakati bahwa penyelesaian persoalan Agraria terutama Kawasan Hutan produksi tetap Laob Tumbesi yang berhubungan dengan tanah kerajaan Amanuban harus segera dituntaskan.

"Dalam surat menyurat dengan pihak Lembaga Ombudsman pusat nomor Registrasi : 0215/LM/X/2023/KPG tanggal 20 Agustus 2024 pihak Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan serta instansi dibawahnya telah mengakui bahwa penetapan kawasan hutan dilakukan tahun 1980an dengan memasukkan tanah-tanah rakyat di Mollo,  Amanuban dan Amanatun tanpa diketahui oleh masyarakat itu sendiri," ujar Pina.

Berangkat dari hal itu, Pina mengatakan jelas bahwa hal ini merupakan bukti kesewenangan negara sehingga dibutuhkan penyelesaian yang tegas dan terarah. Apabila merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU/IX/2011 maka SK ini harus dibatalkan.

" Adapun isi Keputusan MK InI sebagai berikut bahwa penetapan batas wilayah hutan negara dan hutan adat tidak dapat di tetapkan secara sepihak oleh negara tetapi harus melibatkan pemangku (stakeholder) di wilayah yang bersangkutan," jelas Pina

Tambah Pina karena itu, MK memutuskan bahwa kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 UU kehutanan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

" Ditegaskan juga dalam Putusan ini agar Pemerintah wajib mengeluarkannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tegas Pina.

Dalam Musyawarah Adat ini juga menghasilkan Pernyataan Sikap Masyarakat Hukum Adat Amanuban berisi 6 point yang pada intinya SK Menteri Kehutanan berlawanan dengan Hukum.
 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut