KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata resmi mengirim lima orang tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke pihak berwenang pada Kamis, 26 September 2024. Para tersangka terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang terjadi pada tahun anggaran 2022.
Kasus Proyek Peningkatan Jalan
Tiga tersangka pertama yakni Yeli Yumina Lay, Yakobus Madar yang bertindak sebagai konsultan pengawas, serta Aloysius Panang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan simpang Lerahinga - simpang Banutubo, Kabupaten Lembata, dengan nilai proyek mencapai Rp5,6 miliar.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,59 miliar. Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Korupsi Dana Pendidikan
Dua tersangka lainnya, yakni MFO yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan HA sebagai fasilitator teknis, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Luar Biasa di Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata. Total anggaran yang terlibat dalam kasus ini adalah Rp941 juta, dengan kerugian negara sebesar Rp271 juta, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Kelima tersangka disangka melanggar ketentuan hukum sesuai Pasal Primair dan Subsidair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Pasal Primair, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal Subsidair Pasal 3 mengatur tindakan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian bagi negara. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kajari Lembata menegaskan, tindakan korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie