SABU RAIJUA, iNewsTTU.id--Pada Senin, 9 September 2024 lalu, sebanyak 20 angg6ota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( ) Kabupaten Sabu Raijua, NTT periode 2024-2029 telah resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Kupang.
Pelantikan ini mencakup berbagai anggota terpilih dari berbagai partai politik, termasuk Simon Dira Tome dari Partai Golkar, yang telah lama dikenal dalam kancah politik di Sabu Raijua.
Anggota DPRD tersebut masing-masing, Simon Dira Tome dari Partai Golkar, Rae Edin Manu Lado (Golkar), Donserses Nara Lulu (PDIP), Aninda Maharani Alboneh (Nasdem),Johanis Manu Hunga (PKB), Frans Djara Liwe (Demokrat), Ferdinandes Feri Djami (Hanura), Eklesia Nyola Ruti (Gerindra), Ari Stiven Rihi Heke (Nasdem), Karel Oktovianus Modjo Djami (PDIP), Weldi Dogenes Ga Loni (Demokrat), Yerdinas Djita (Golkar), Swingly Dala Ngapa (Perindo), Laurens Abiakto Ratu Wewo (PKB), Dominggus Uly Binu (Golkar) Paulus Rabe Tuka (PDIP), Hendrik Tudu (Gerindra), Markus Tuka (Nasdem) Hagai Hili Buru (PAN) dan Riktosan Modjo.
Namun, yang menarik perhatian publik adalah pelantikan Simon Dira Tome, yang telah menyatakan niatnya untuk maju sebagai bakal calon Bupati.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai alasannya tetap dilantik sebagai anggota DPRD dan mengapa ia belum mengundurkan diri untuk fokus pada pencalonannya.
Ketika dimintai tanggapan melalui sambungan telepon terkait hal tersebut, Simon Dira Tome tidak memberikan respons.
Situasi ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat, terutama terkait etika politik dan komitmen dalam mengambil posisi publik yang lebih besar di tengah persiapan Pilkada mendatang.
Editor : Sefnat Besie