Tersangka kemudian memasuki kamar tersebut, menarik tangan korban, dan membawanya ke kamar tersangka. Tersangka kemudian meminta korban membuka bajunya, dan meskipun korban awalnya menolak, tersangka akhirnya berhasil melakukan percabulan dan persetubuhan terhadapnya.
“Setelah kejadian, tersangka mengatakan kepada korban agar kembali melakukan tindakan serupa keesokan harinya dan kemudian mengantar korban ke tempat jualan istri tersangka di Kelurahan Pasir Panjang. Korban akhirnya diantar pulang ke rumah orang tuanya sekitar pukul 00.20 WITA,” jelas Kombes Aldinan.
Kapolresta juga menambahkan bahwa korban kini mengalami trauma dan rasa takut yang mendalam. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie