Menurut Viktor bahwa KPU TTU yang berdalih tidak melakukan upaya maksimal dalam mengkonfirmasi ketidka hadiran Ketua DPC Partai Gerindra TTU Eusebius Binsasi, karena ada Surat Kuasa kepada Saudara Veliks Anunu sebagai Ketua DPC untuk melakukan pendaftaran.
"Justru hal tersebut bertentangan dengan ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 98 ayat (1) ayat(2) dan ayat (3) yang mengatur, " pendaftaran pasangan calon tidak dihadiri oleh Pimpian Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten Kota, pendaftarannya dapat dilakukan oleh Parpol peserta pemilu atau Gabungan Parpol tingkat pusat disertai dengan keputusan pimpinan parpol pusat mengenai Pengambilalihan weweang partai Politik tingkat partai politik tingkat Provinsi atau tingkat kabupaten bukan surat kuasa semata,"jelasnya
Ditegaskan, Hal yang bertentangan alainya dengan aturan PKPU yang di kangkangi oleh KPU TTU adalah dengan menerima dokumen pencalona parpol Gerindda yang tidak memenuhi dokumen pencaloan berupa Surat pencaloan dan kesepakatan pencalonam yang hanya ditanda tangani oleh Sekretaris DPC partai Gerindra yang tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan KPU Nomor 12 29 tahun 2024 tentang juknis Pendaftaran Penelitian persyaratan Administrasi dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Dikatakan, Seperti Pada angka 6 untuk menerima dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan pencalonan, surat pencaloman dan kesepakatan calon yang ditanda tangani oleh Ketua dan sekretaris DPC Parpol.
"Klien kami merasa dirugikan oleh proses administrasi yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh KPU TTU. Oleh karena itu, kami mengajukan laporan resmi ke Bawaslu TTU agar dapat ditindaklanjuti," tegas Viktor
Viktor berharap, dengan adanya laporan ini, Bawaslu TTU dapat segera melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki proses pemilu yang lebih transparan dan adil di Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie