Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara dan 108 Barang Bukti Kasus Korupsi ADD Nonotbatan ke PN Kupang
Kamis, 05 September 2024 | 16:02 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/05/d45c6_dana-desa-ttu.jpeg)
Andrew P. Keya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, menjelaskan bahwa pelimpahan meliputi Berkas Perkara, Surat Dakwaan untuk kedua terdakwa, serta barang bukti terkait.
"Pelaksanaan pelimpahan berjalan aman dan lancar. Usai pelimpahan, kami tinggal menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk proses persidangan nantinya," kata Andrew.
Saat ini, kedua terdakwa, RAT dan OFS, masih ditahan di Rutan Kefamenanu menunggu keputusan penetapan penahanan dari Ketua Majelis Hakim. Proses persidangan akan dilanjutkan setelah penetapan hari sidang oleh pengadilan.
Editor : Sefnat Besie