get app
inews
Aa Read Next : PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara dan 108 Barang Bukti Kasus Korupsi ADD Nonotbatan ke PN Kupang

Kamis, 05 September 2024 | 16:02 WIB
header img
JPU Kejari TTU limpahkan berkas perkara dan barang bukti ke PN Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Andrew P. Keya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, menjelaskan bahwa pelimpahan meliputi Berkas Perkara, Surat Dakwaan untuk kedua terdakwa, serta barang bukti terkait.

"Pelaksanaan pelimpahan berjalan aman dan lancar. Usai pelimpahan, kami tinggal menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk proses persidangan nantinya," kata Andrew.

Saat ini, kedua terdakwa, RAT dan OFS, masih ditahan di Rutan Kefamenanu menunggu keputusan penetapan penahanan dari Ketua Majelis Hakim. Proses persidangan akan dilanjutkan setelah penetapan hari sidang oleh pengadilan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut