get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolresta Kupang Kota Ungkap Kronologi Kasus Paman Setubuhi Keponakan di Pasir Panjang

Pemuda Kupang Terancam Penjara Gegara Aniaya Mantan Pacar Hingga Babak Belur karena Cemburu

Kamis, 05 September 2024 | 08:14 WIB
header img
Naik tahap II dalam kasus penganiayaan terhadap mantan pacar di kupang (Foto: Istimewa).

Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang pada 23 Juli 2024 lalu.

Dengan demikian, pada 3 September 2024, tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Jalan Kembang Sepatu, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasus ini kini menunggu proses peradilan untuk menentukan nasib hukum tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut