Bocah SD di Labuan Bajo Dibacok Pria Diduga ODGJ, Telinga Korban Nyaris Putus

Setelah melakukan aksinya, pelaku FP melarikan diri. Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat berhasil menangkapnya di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, pada Sabtu (31/8/2024).
Dari tangannya, petugas juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan untuk membacok korban.
"Pelaku berhasil kami tangkap setelah dicari selama kurang lebih 2×24 jam, di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," ujar Maulana.
AKP Maulana menambahkan bahwa FP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial, dengan warganet mengungkapkan dugaan bahwa pelaku adalah ODGJ. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan hal tersebut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta