KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton kembali menerima kunjungan Manager Usaha ASDP Cabang Kupang, Ramlan S. Iyang di ruang kerjanya, Kamis (29/8/2024) Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka koordinasi bersama penanganan keluhan layanan ASDP Cabang Kupang yang disampaikan melalui Ombudsman NTT.
Beberapa keluhan yang disampaikan antara lain, pertama; ASDP diminta menyiapkan aplikasi pembelian online untuk tiket VIP agar pengguna jasa tidak perlu lagi membeli tiket kelas ekonomi lalu mengupgrade lagi tiket ke kelas VIP di loket dengan membayar selisih biaya tiket. Saat ini aplikasi tiket online hanya menjual tiket kelas ekonomi.
Kedua; antrian chek in layanan tiket online masih membutuhkan waktu lama karena keterbatasan petugas loket. Diharapkan chek in tiket di pelabuhan lebih cepat agar tidak lagi terjadi antrian sebagaimana tiket manual.
Ketiga; pihak ketiga yang bekerja sama dengan ASDP untuk membantu pengguna jasa melakukan pembelian tiket online agar tidak memungut jasa terlampau tinggi agar tidak memberatkan pengguna jasa.
Keempat; masih terjadi pungutan tiket di ruang VIP untuk kapal lintasan Kupang – Rote. Penumpang kelas ekonomi masuk ke ruang VIP dengan membayar tambah biaya tiket sebesar Rp 20.000/penumpang. Kelima; pungutan diluar tarif resmi tiket untuk truk antar pulau di Pelabuhan Waibalun, Flores Timur.
Terhadap berbagai permasalahan tersebut Manager Usaha ASDP Cabang Kupang, Ramlan S. Iyang menyampaikan khusus aplikasi tiket online untuk VIP masih dalam proses pembenahan sistem aplikasi oleh tim IT ASDP pusat agar pengguna jasa bisa membeli tiket VIP secara online. Saat ini aplikasi tiket online VIP untuk seluruh Indonesia belum tersedia. Koordinasi terus dibangun ASDP Cabang Kupang ke ASDP Pusat terkait pembelian tiket VIP secara online.
Terkait masih terjadi pungutan tiket di kapal, ASDP terus mengingatkan bahwa GM ASDP telah mengeluarkan edaran tentang larangan pungutan tiket di atas kapal karena tidak sesuai dengan peraturan perusahaan dan jika ditemukan akan ditindak tegas sesuai peraturan perusahaan. Khusus pungutan di pelabuhan Waibalun, ASDP telah menginstruksikan agar jika terjadi over dimensi muatan truk agar kelebihan muatan dihitung dan dikenakan biaya tambahan di loket tiket dan pembayaran tambahan tertera dalam tiket.
" Tidak diperkenankan petugas memungut tarif over dimensi truk diluar tiket, para pemilik truk dan sopir juga diminta untuk tidak membawa muatan berlebih atau over dimensi sehingga tidak dikenai biaya tambahan. ASDP menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf karena keluhan yang sama terus terjadi meskipun langkah pembenahan terus juga dilakukan, Saya menyampaikan terima kasih kepada Manager Usaha ASDP Cabang Kupang atas koordinasi perbaikan pelayanan ini," Ujar Darius.
Editor : Sefnat Besie