get app
inews
Aa Read Next : Marciana Djone Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Ikat Fehan Malaka

DP3AP2KB NTT kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:31 WIB
header img
Dinas P3AP2KB NTT Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak di Gereja GMIT Benyamin Oebufu. Foto : ist.

Setiap bentuk pelayanan kepada anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus di tengah-tengah keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat haruslah memberikan penghargaan kepada anak, disertai peran optimal yang pantas diberikan kepada anak dengan bebagai potensi yang ada padanya.

" Kita semua harus bisa mendukung pertumbuhan fisik dan psikis, mental-spiritual, lingkungan yang ramah anak, inklusi, penghargaan dan penerimaan, keterlibatan aktif dalam pembangunan, agar eksistensi anak dapat diterima dan diakui ditengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Komitmen kita semua untuk berjuang memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak agar aman dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi sangatlah diperlukan," tambahnya.

Di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Perlindungan Anak, dan juga telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021, mengamanatkan agar Pemerintah memberikan perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), diantaranya adalah  Anak Penyandang Disabilitas.

Hak anak penyandang disabilitas menurut UU Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 5 Ayat 3, yaitu :  1). Mendapatkan Perlindungan khusus dari diskriminasi, Penelatantaran, Pelecehan, Eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual, 2). Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti., 3). Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan. untuk tumbuh kembang secara optimal, 4). Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, 5).Pemenuhan kebutuhan khusus, 6). Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu.

Juga dalam Undang– Undang No 8 Tahun 2016 telah diatur bahwa anak penyandang disabilitas juga wajib diikutsertakan pada program wajib belajar 12 (dua belas) tahun di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal, Menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan & anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan wajib meminta izin kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut