get app
inews
Aa Read Next : Pakai Pola Jaringan Laba-Laba, 500 Personel Polres TTS Siap Amankan Pilkada

Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi Aturan Pilkada Setelah Putusan MK

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 04:12 WIB
header img
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi peraturan terkait Pilkada 2024. Foto istimewa

Jakarta, iNewsTTU.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi peraturan terkait Pilkada 2024. Desakan ini muncul setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

 Jimly menekankan bahwa revisi aturan oleh KPU harus sudah diselesaikan paling lambat pada Senin, 26 Agustus 2024, karena pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin," ujar Jimly kepada wartawan pada Kamis (22/8/2024).

Putusan terbaru MK menetapkan bahwa batas usia minimal untuk pencalonan kepala daerah adalah 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.

Menanggapi putusan MK ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi partai politik di DPR lebih menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, disepakati syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kesepakatan ini berbeda dengan putusan MK yang menetapkan syarat suara sah sebesar 6,5% hingga 10% berlaku untuk partai politik yang mempunyai kursi di DPRD maupun yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut