Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil TTU, Richardus E. Taolin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan solusi yang diusulkan oleh Kapolres TTU.
Ia menekankan pentingnya perekaman E-KTP, terutama bagi warga yang baru memasuki usia 17 tahun dan berhak untuk berpartisipasi dalam Pemilukada 2024.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat memiliki E-KTP sebelum Pemilukada 2024," ujar Taolin.
Ia menambahkan bahwa Dinas Dukcapil akan terus berinovasi untuk mempercepat proses perekaman E-KTP dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), terdapat penambahan jumlah penduduk yang akan menggunakan hak pilihnya, khususnya mereka yang berusia 17 tahun antara 15 Februari 2024 hingga 27 November 2024.
"Dengan data ini, kami akan bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat yang membutuhkan perekaman E-KTP," jelas Taolin.
Sinergi antara Polres TTU, Dukcapil, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan proses perekaman data kependudukan berjalan lancar. Dengan demikian, setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada pada 27 November 2024.
Editor : Sefnat Besie