get app
inews
Aa Read Next : Bukan Pencitraan, Calon Bupati TTU Tantry Senak Jelaskan Alasan Kunjungan ke Setiap Desa

Kapolres TTU Sambangi Dukcapil, Dorong Percepatan Perekaman E-KTP untuk Sukseskan Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:02 WIB
header img
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson sambangi Dukcapil TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTU untuk memastikan kesiapan dokumen kependudukan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk mengoptimalkan perekaman data kependudukan, khususnya bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

AKBP Mukhson menegaskan pentingnya perekaman E-KTP sebagai syarat mutlak untuk memberikan suara pada Pemilukada mendatang. Ia menekankan kepada masyarakat agar tidak menunda proses perekaman, sebagai bagian dari upaya Polri dalam mendukung kelancaran setiap tahapan Pemilukada.

“Seperti yang diamanatkan oleh Kapolda NTT, Polri tidak hanya bertugas dalam hal pengamanan tetapi juga harus aktif dalam membantu stakeholder terkait, termasuk Bawaslu dan KPU, untuk memastikan bahwa semua tahapan Pemilukada berjalan aman dan lancar,” ungkapnya, Senin (19/08/2024).

Ia menyoroti bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilukada menjadi perhatian utama. Ia mencatat banyak warga yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya berpartisipasi, yang dapat mempengaruhi legitimasi hasil Pemilu.

"Oleh karena itu, perekaman E-KTP merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil TTU, Richardus E. Taolin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan solusi yang diusulkan oleh Kapolres TTU.

Ia menekankan pentingnya perekaman E-KTP, terutama bagi warga yang baru memasuki usia 17 tahun dan berhak untuk berpartisipasi dalam Pemilukada 2024.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat memiliki E-KTP sebelum Pemilukada 2024," ujar Taolin.

Ia menambahkan bahwa Dinas Dukcapil akan terus berinovasi untuk mempercepat proses perekaman E-KTP dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), terdapat penambahan jumlah penduduk yang akan menggunakan hak pilihnya, khususnya mereka yang berusia 17 tahun antara 15 Februari 2024 hingga 27 November 2024.

"Dengan data ini, kami akan bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat yang membutuhkan perekaman E-KTP," jelas Taolin.

Sinergi antara Polres TTU, Dukcapil, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan proses perekaman data kependudukan berjalan lancar. Dengan demikian, setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada pada 27 November 2024.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut