KUPANG,iNewsTTU.id-Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT menerima keluhan dari CV Lodyatama selaku kontraktor pekerjaan fisik bangunan SD Inpres Tesbatan di Desa Tesbatan 2, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang. Kamis (14/11/2024).
Kepada media ini, Jumat ( 15/11/2024) Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan pada Intinya kontraktor tersebut mengeluhkan belum dibayarnya biaya sisa pekerjaan pembangunan sekolah tersebut sebesar Rp 435.757.244 dari total biaya pembangunan sebesar Rp 1.248.588.092 meskipun pekerjaan pembangunan telah rampung dilaksanakan.
" Atas belum dibayarnya sisa pekerjaan, kontraktor memutuskan menyegel ruang kelas 1-3 SDI Tesbatan. Pihak kontraktor mengaku tindakan penyegelan dilakukan karena kontraktor telah berulangkali berupaya menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, Eliaser Teuf namun belum ada titik temu atas keluhan tersebut," ujarnya.
Merespon cepat permasalahan ini, Darius mengatakan pihaknya pada Kamis (14/11/2024) kemarin telah berkoordinasi dengan Pj Bupati Kupang Alex Lumba agar mendapat perhatian, terutama agar anak-anak kelas 1 – 3 SDI Tesbatan tidak terganggu kegiatan sekolah. Sebab permasalahan belum dibayarnya pekerjaan fisik pembangunan sekolah adalah tanggung jawab Pemkab Kupang sehingga anak-anak seharusnya tidak dikorbankan oleh persoalan tersebut.
Ombudsman NTT berharap Pj Bupati Kupang segera mengambil langkah cepat memfasilitasi penyelesaian dengan pihak kontraktror agar segel sekolah segera dibuka dan anak-anak tetap sekolah seperti biasa.
" Jika hingga hari ini ( Jumat 15/11/2024) belum ada langkah membuka segel di sekolah, kami akan kembali berkoordinasi dengan Pj Bupati, Plt Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut," tegas Darius.
Editor : Sefnat Besie