KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengumumkan bahwa dalam rentang waktu 7 bulan periode Januari sampai Juli 2024, telah menerima 80 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengatakan, di antara proses hukum yang dilakukan, terdapat 59 berkas dalam tahap I, 51 berkas yang telah masuk tahap P-21, dan 45 eksekusi kasus yang dilaksanakan.
Kejaksaan Negeri TTU juga melibatkan Restorative Justice (RJ) dalam 5 kasus untuk memberikan pendekatan hukum yang lebih mendalam dan penuh keadilan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 25 perkara yang menonjol, yakni kasus tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dari data diatas dapat dijelaskan bahwa jumlah perkara terbanyak yaitu Tindak Pidana Percabulan atau Persetubuhan terhadap Anak sebanyak 25 perkara," ujar Hendrik Tiip, Senin (22/07/2024).
Editor : Sefnat Besie