KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, dinamika politik semakin memanas dengan berbagai manuver partai politik untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan.
Viktor E. Manbait menganalisa bahwa Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, pasangan calon kepala daerah harus diusulkan secara berpasangan oleh partai politik.
Lebih lanjut, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah tersebut.
Ia mengatakan, di TTU, dengan jumlah 30 kursi DPRD, ambang batas 20% berarti minimal enam kursi harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon.
Dari delapan partai politik yang meraih kursi DPRD TTU, tidak ada satu pun yang memenuhi ambang batas tersebut secara individual, sehingga koalisi menjadi keniscayaan.
Koalisi Partai:
1. Partai Nasdem dan Partai Perindo:
Partai Nasdem dengan lima kursi telah berkoalisi dengan Partai Perindo yang memiliki dua kursi untuk mengusung pasangan Kristiana Muki - Kornelis Naifatin.
2. Partai PKB dan Partai PAN:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan empat kursi telah berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki dua kursi, mengusung pasangan Valen Kebo - Kamilus Elu.
3. Partai Golkar dan Partai Gerindra:
Partai Golkar, yang memiliki lima kursi dan diminati oleh banyak bakal calon termasuk dua petahana, David Djuandi dan Eusebius Binsasi, masih dalam tahap survei elektabilitas. Partai Gerindra dengan empat kursi belum menunjukkan arah koalisinya dan masih menunggu hasil survei bakal calon.
4. Partai PDIP:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan empat kursi juga belum menentukan arah koalisinya meskipun diminati oleh beberapa petahana yang mengusung kadernya sebagai bakal calon wakil bupati.
Dinamika Koalisi dan Kandidat:
Hasil survei partai Golkar menjadi penentu penting. Jika Eusebius Binsasi dan Agustinus Tulasi unggul, koalisi Golkar dan Gerindra dipastikan terjadi. Namun, jika Yanto Tantri Senak dan Jhon Amsikan atau Djuandi David dan Henderikus Bana yang unggul, Golkar perlu mencari partai koalisi lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan.
Apabila Golkar mengakomodir pasangan Yanto Tantri Senak-John Amsikan, pertanyaan muncul apakah David Djuandi masih akan berpasangan dengan Henderikus Bana dan Eusebius Binsasi dengan Agustinus Tulasi?. Mengingat kedua bakal calon tersebut bukan kader dari partai yang belum berkoalisi, muncul spekulasi mengenai kemungkinan calon dari swapraja Insana untuk David atau Eusebius.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, partai-partai di TTU tengah berjibaku membentuk koalisi yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan.
Koalisi partai dan hasil survei elektabilitas bakal calon menjadi faktor penting dalam menentukan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada TTU 2024. Masyarakat TTU menunggu dengan penuh antusiasme bagaimana peta politik ini akan terbentuk dalam beberapa minggu ke depan.
Editor : Sefnat Besie