Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Parpol dan Tantangan Ambang Batas Jelang Persiapan Pilkada TTU 2024

Minggu, 21 Juli 2024 | 19:50 WIB
  • author Seth Besie
Koalisi Parpol dan Tantangan Ambang Batas Jelang Persiapan Pilkada TTU 2024
Koalisi Partai Politik dan Tantangan Ambang Batas Jelang Persiapan Pilkada TTU 2024. Foto:Ilustrasi

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, dinamika politik semakin memanas dengan berbagai manuver partai politik untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan.

Viktor E. Manbait menganalisa bahwa Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, pasangan calon kepala daerah harus diusulkan secara berpasangan oleh partai politik.

Lebih lanjut, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah tersebut.

Ia mengatakan, di TTU, dengan jumlah 30 kursi DPRD, ambang batas 20% berarti minimal enam kursi harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon.

Dari delapan partai politik yang meraih kursi DPRD TTU, tidak ada satu pun yang memenuhi ambang batas tersebut secara individual, sehingga koalisi menjadi keniscayaan.

Koalisi Partai:

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut