Dihadapan 68 siswa-siswi baru SMA Negeri 12 Kupang, Ruth Laiskodat menjelaskan bahwa bullying verbal adalah tindakan yang melukai perasaan korban dengan kata-kata, seperti menghina, mencela, mengancam, mengejek, atau menyebarkan gosip.
Bullying sosial yaitu tindakan yang melukai hubungan sosial korban dengan orang lain, seperti mengucilkan, menggosipkan, memfitnah, atau membuat korban menjadi bahan tertawaan. Bullying seksual/kekerasan seksual: yaitu tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresif atau verbal. Penindasnya akan mengomentari, menggoda, berusaha mengintip bahkan menyentuh korban secara seksual. ( Pelaku bisa ditindak secara hukum ).
Lalu bullying ciber yaitu tindakan yang melukai korban melalui media elektronik atau internet, seperti mengirim pesan bernada negatif, mengunggah foto atau video yang mempermalukan, membuat akun palsu untuk menipu atau mengganggu, atau melakukan peretasan.
Ruth menjelaskan aturan dasar hukum dan sanksi hukum akibat dari berbagai bentuk tindak kekerasan, tercantum secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 28b ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta tercantum juga dalam Undang-Undang Pasal 76 c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak. Sebagai sanksinya tercantum dalam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 : Pelaku akan dipidana Penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta.
" Hal ini dapat menyadarkan secara dini kepada anak bahwa anak itu memiliki hak untuk hidup serta tumbuh kembangnya dan terlindungi dari kekerasan, sehingga ketika terjadinya tindak kekerasan dari lingkungan sekitar korban tidak perlu segan-segan atau takut untuk melaporkannya ke pihak berwajib agar pelaku mendapatkan efek jera," tegas Ruth Laiskodat
Editor : Sefnat Besie