KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menegaskan bahwa DPO kasus Tanah Keranga di Labuan Bajo NTT, Afrizal alias Unyil bukanlah tahanan Rutan Kelas IIB Kupang yang dibiarkan berkeliaran bebas di luar Rutan selama 4 tahun. Afrizal memang telah bebas demi hukum pada 16 September 2021 lalu karena Rutan Kupang tidak memiliki dasar untuk terus melakukan penahanan di dalam Rutan.
“Afrizal merupakan salah satu dari tiga orang tahanan Pengadilan Tinggi Kupang yang dibebaskan demi hukum pada tanggal 16 September 2021. Dua orang lainnya adalah Caitano Soares dan Ente Puasa,” ujar Marciana dalam siaran pers, Selasa (9/7/2024).
Marciana menegaskan, proses pengeluaran telah dilakukan sesuai prosedur yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum. Sepuluh hari sebelum masa penahanan berakhir, petugas Rutan Kupang telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan (Pengadilan Tinggi Kupang, red) mengenai masa penahanan yang akan habis.
Pemberitahuan yang sama masih terus disampaikan pada H-3 sebelum masa penahanan berakhir. Kemudian pada H-1, petugas Rutan Kupang juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, Pengadilan Tinggi Kupang tidak memperpanjang masa penahanan terhadap ketiga orang tersebut.
“Karena sudah tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan penahanan, maka ketiga tahanan tersebut akhirnya dibebaskan demi hukum pada tanggal 16 September 2021,” jelasnya.
Mengenai Afrizal yang kemudian menjadi DPO, lanjut Marciana, sebetulnya sudah tidak lagi menjadi kewenangan Rutan Kupang. Hal ini karena yang bersangkutan memang sudah bebas dari Rutan Kupang setelah Pengadilan Tinggi Kupang tidak memperpanjang masa penahanannya di dalam Rutan.
Editor : Sefnat Besie