Para anggota LPSK merupakan individu yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta bertanggung jawab dalam bidang perlindungan saksi dan korban.
LPSK memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan namanya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Untuk melaksanakan tugas tersebut, LPSK memiliki kewenangan antara lain meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pemohon dan pihak lain yang terkait permohonan, menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan, meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum, mengelola Rumah Aman, melakukan pengamanan dan pengawalan, melakukan pendampingan kepada Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan, dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Kompensasi dan Restitusi.
Peran dan tugas dari LPSK tersebut diuraikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, kepada Kadis P3AP2KB Provinsi NTT didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), France Abednego Tiran, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Saleha H. Wongso dan Margaritha H. Mauweni, selaku Kepala Seksi Tindak Lanjut pada UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi NTT.
“Disyukuri bahwa NTT telah ditetapkan menjadi pusat operasional wilayah kerja Perwakilan LPSK NTT yang meliputi Provinsi NTT, NTB dan Bali, setelah kami dilantik menjadi Pelaksana Tugas sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dimana SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2024. Tugas ini harus kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi LPSK di daerah tersebut,” Ungkap Abadi Yanto yang juga masih menjabat sebagai Arsiparis Ahli Madya pada LPSK Pusat.
Menurut Abadi Yanto, Perwakilan LPSK NTT juga dibentuk sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB terkait Usulan Pembentukan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah, tanggal 13 September 2024, dimana Abadi Yanto sebagai Plt. Kepala Perwakilan LPSK NTT, sangat berharap akan terjalin kerja sama yang harmonis dengan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, dan juga instansi pemerintahan lainnya dan lembaga penegak hukum di NTT agar memberikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dari berbagai tindak kekerasan yang menimpa anak-anak dan juga kaum rentan lainnya.
“Karena kami merupakan lembaga yang baru mempunyai wilayah operasional kerja di NTT, maka tentunya upaya-upaya sosialisasi tentang tupoksi dari LPSK sangat diperlukan. Kami berharap dapat melaksanakan koordinasi dan komunikasi berkelanjutan dengan DP3AP2KB Provinsi NTT agar kerja-kerja kolaborasi kita ke depan semakin efektif dan berdampak bagi masyarakat, apalagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di NTT cenderung mengalami kenaikan. Mari kita jalin kolaborasi dan sinergitas yang humanis agar kerja kita semakin memberikan dampak dari kehadiran kita semua untuk melayani masyarakat. Kita akan berusaha menjadi sahabat bagi masyarakat tentunya”, harap Abadi Yanto.
Editor : Sefnat Besie