get app
inews
Aa Read Next : Kejari TTU Terima 25 Perkara Persetubuhan Terhadap Anak dalam 7 Bulan, Kasus Terbanyak

Kejari TTU akan Limpahkan Berkas Kasus Debt Collector ke Pengadilan pada Awal Juli 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:40 WIB
header img
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik TIip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika pelaku mengambil angsuran tersebut namun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka ALS  dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut