KUPANG, iNewsTTU.id - Sidang lanjutan terkait hasil seleksi terbuka dan kompetitif Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Lembata pada 19 Juni 2024, dengan agenda penyerahan alat bukti surat oleh Tergugat Pj Bupati Lembata, Matheos Tan melalui Kuasa Hukum Pemda Lembata, Emilianus Laba Lango Blolok, SH.
.
Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat, Charles Primus Kia, SH., Yanti Rolla Windy Rihi, SH., dan Advokat Magang Adrianus Mere Lota, SH., serta Kuasa Hukum Tergugat, Emilianus Laba Lango Blolok, SH.
Mantan Pejabat Bupati Lembata, Matheos Tan, melalui Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Lembata meminta majelis hakim untuk mengagendakan jadwal sidang tambahan agar dapat memberi keterangan dalam persidangan.
"Namun Majelis Hakim menolak karena Pemda Lembata telah diberi kesempatan untuk membuktikan pelaksanaan proses seleksi namun sering menunda dengan macam-macam alasan. Oleh karena itu, sidang dengan agenda pembuktian para pihak telah selesai," ujar Charles Primus Kia, Sabtu (22/06/2024).
Editor : Sefnat Besie