get app
inews
Aa Read Next : Marungga Foundation Luncurkan Website untuk Aliran Kepercayaan Jingitu

Sidang Pembuktian Gugatan Terhadap Pj Bupati Lembata Terkait Polemik Kadis PUPR Berakhir

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:05 WIB
header img
Sidang Pembuktian Gugatan terhadap Penjabat Bupati Lembata (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id - Sidang lanjutan terkait hasil seleksi terbuka dan kompetitif Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Lembata pada 19 Juni 2024, dengan agenda penyerahan alat bukti surat oleh Tergugat Pj Bupati Lembata, Matheos Tan melalui Kuasa Hukum Pemda Lembata, Emilianus Laba Lango Blolok, SH.
.
Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat, Charles Primus Kia, SH., Yanti Rolla Windy Rihi, SH., dan Advokat Magang Adrianus Mere Lota, SH., serta Kuasa Hukum Tergugat, Emilianus Laba Lango Blolok, SH.

Mantan Pejabat Bupati Lembata, Matheos Tan, melalui Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Lembata meminta majelis hakim untuk mengagendakan jadwal sidang tambahan agar dapat memberi keterangan dalam persidangan.

"Namun Majelis Hakim menolak karena Pemda Lembata telah diberi kesempatan untuk membuktikan pelaksanaan proses seleksi namun sering menunda dengan macam-macam alasan. Oleh karena itu, sidang dengan agenda pembuktian para pihak telah selesai," ujar Charles Primus Kia, Sabtu (22/06/2024).

Matheos Tan, yang masa jabatannya tidak diperpanjang dan digantikan oleh Sekretaris Daerah Paskalis Tapobali, meninggalkan jejak persoalan dan isu KKN dalam proses seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi di Kabupaten Lembata, yang keputusannya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Pada sidang sebelumnya, pada 4 Juni 2024, selain mendengar keterangan ahli dari Dr. John Tuba Helan, SH., MH., yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, dijelaskan bahwa Pj Bupati dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui seleksi terbuka harus terikat dengan hasil perangkingan.

"Apabila Pj Bupati melakukan diskresi dengan mengangkat selain Peringkat 1 (pertama) perlu diberikan alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, maka muncul praduga terjadinyanya pelanggaran larangan KKN dalam proses seleksi,” katanya.

Kuasa Hukum Tergugat Bupati Lembata juga menghadirkan Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan, dan pihak terkait Gerardus Ataburan.

"Menurut keterangan Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan bahwa Hasil Nilai Rekam Jejak pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata yang mungkin dipertanyakan adalah terkait Nilai yang mencolok dari Gerardus Ataburan dikarenakan latar belakang Pendidikan Magister (S2) dan pernah mengikuti PIM II," ungkap dia.

Saksi Ketua Panitia Seleksi, Patrisius Emi Ujan, diminta oleh Kuasa Hukum Penggugat untuk menyampaikan nilai-nilai tahapan hasil seleksi yang tidak pernah diumumkan.

Nilai rekam jejak yang disampaikan oleh Patrisius Emi Ujan adalah sebagai berikut:
1. Aloysius Panang: 62,86
2. Ambrosius Kaona: 80
3.Gerardus Ataburan: 97,14
4. Israfil Teba: 80
5. Petrus Ujan: 80.

Diketahui, dalam uji kompetensi, kriteria hijau berarti memenuhi syarat, kuning masih memenuhi syarat, dan merah kurang memenuhi syarat. Hanya Ambrosius Kaona yang memenuhi kriteria kuning, sedangkan peserta lain, termasuk Gerardus Ataburan, mendapatkan kriteria merah.

Keanggotaan Panitia Seleksi Terbuka melibatkan dua akademisi dari Kupang, yaitu Dr. Ahmad Atang, M.Si dari Universitas Muhammadiyah Kupang dan Dr. Stanis Man, SE., M.Si dari Universitas Widya Mandira, serta Asisten III Setda Propinsi NTT, Samuel Halundaka, S.IP., M.Si.

Sampai berita ini diturunkan, Kuasa Hukum Pemda Lembata, Emilianus Laba Lango Blolok, tidak merespon terkait kasus ini meskipun media ini telah mengirim pesan WhatsApp.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut