get app
inews
Aa Read Next : Pemuda Kupang Terancam 7 Tahun Penjara Usai Tertangkap CCTV Mencuri Rokok

Pekerjaan Jalan oleh CV Tujuh Jaya di Manutapen Terkesan Asal Jadi, Lurah dan Camat Tidak Diberitahu

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:11 WIB
header img
Proyek jalan di RT 15,16,17,18 di RW 05 Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak ditengarai warga dikerjakan asal jadi. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG, iNewsTTU.id- Proyek pekerjaan jalan lapen di RT 15,16,17,18 pada RW 05 di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT) oleh CV. Tujuh Jaya, dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024 itu sebesar Rp1.977. 777. 000,. (Satu Milyar Sembilan  Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) terkesan asal jadi.

Pantauan iNews.id, Jumat (21/6/2024) jalan ini seolah dikerjakan asal jadi.

Ina salah seorang warga menilai, proyek lapen senilai 1,9 Miliar asal jadi, bahkan menurutnya tembok penahan di dekat rumah warga penggalian dasarnya digali tidak lebih dari 1 meter sehingga berpotensi longsor.

" Penahan yang di Oma Nahilu sini dong ( pekerja_red) galing satu jengkal saja ke dalam, hujan datang roboh ulang," Ujarnya kesal.

Bahkan Plt. Lurah Manutapen Heribertus Oetpah dalam keterangannya ia mengatakan bahwa proyek jalan yang dikerjakan CV. Tujuh Jaya di tidak ada surat pemberitahuan Ke Lurah Manutapen dan Camat Alak.

"Kami sebagai pemerintah juga yang punya wilayah ini tidak dihargai sama sekali oleh pihak pelaksana pekerjaan dari CV. Tujuh Jaya dan dari dinas PU Kota Kupang, sampai sekarang saja tidak ada laporan juga surat pemberitahuan oleh kami di Kelurahan terkait pekerjaan ini,” kata Plt. Lurah.

Sementara itu pemborong proyek dari CV Tujuh Jaya, Frans Liu dan pengawas proyek yang mengaku bernama Artha tidak mau banyak berkomentar.


Pemborong Frans Liu dan Pengawas Artha ( duduk kiri) saat ditemui di lokasi proyek. Foto : Ist.
 

Adapun pekerjaan ini sesuai papan proyek dimulai tanggal 6 Juni 2024 sampai tanggal 3 September 2024 dengan jangka waktu pelaksanaan itu 90 hari kalender.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut