get app
inews
Aa Read Next : PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU Jelaskan Alasan JKN Jadi Syarat Pengurusan SIM

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:04 WIB
header img
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU, Meny Elison Seran (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Program ini akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2024. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polres TTU, untuk memastikan penerapan Perkap nomor 2 tahun 2023 dapat berjalan lancar.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat bahwa persyaratan ini memberatkan, Meny Elison Seran menjelaskan bahwa jaminan kesehatan adalah hak setiap warga negara dan kepesertaan aktif dalam JKN wajib dimiliki.

"Kami hanya ingin memastikan bahwa status kepesertaan dalam jaminan kesehatan aktif, sejalan dengan instruksi presiden untuk mendukung kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut