get app
inews
Aa Read Next : PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU Jelaskan Alasan JKN Jadi Syarat Pengurusan SIM

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:04 WIB
header img
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU, Meny Elison Seran (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Meny Elison Seran, memberikan penjelasan terkait penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2023, yang mensyaratkan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam keterangannya pada Jumat (15/06/2024), Meny Elison Seran menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN.

Presiden menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, untuk mendukung pelaksanaan program JKN.

"Banyak yang berpikir bahwa tidak ada hubungan antara pengurusan SIM dengan JKN, tetapi sesuai amanat Undang-Undang nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011, seluruh warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta JKN," ujar Meny Elison Seran.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut