get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Polda NTT Berbagi 98 Hewan Kurban di Idul Adha 2024

Senin, 17 Juni 2024 | 12:38 WIB
header img
Pembagian simbolis, Polda NTT bagi daging qurban untuk warga kurang mampu, Senin (17/06/2024). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Dalam rangka perayaan Idul Adha 1445 H, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pemotongan hewan kurban dengan total 98 ekor. Upaya ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah ini.

 

Sebanyak 46 ekor sapi dan 52 ekor kambing disembelih dan dagingnya didistribusikan kepada warga kurang mampu. Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, secara resmi membuka acara penyembelihan hewan kurban di Polda NTT pada Senin, (17/06/2024).

 

“Kami memotong sebanyak 46 ekor sapi dan 52 ekor kambing di seluruh jajaran Polda NTT. Khusus di Polda NTT sendiri, ada 12 ekor sapi dan 16 ekor kambing,” ujar Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga.

 

Tak hanya sekadar pemotongan, Polda NTT juga menyiapkan pendistribusian daging kurban ke 120 titik di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dan mempererat kebersamaan di momen Idul Adha.

 

“Daging dari hewan kurban ini akan kami bagikan kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu. Semoga mereka dapat bersama-sama memaknai Idul Adha sebagai momentum berbagi dengan sesama,” tambah Irjen Pol Daniel.

 

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian Polda NTT terhadap masyarakat, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial dan keagamaan dalam semangat kebersamaan dan gotong royong. Perayaan Idul Adha kali ini diharapkan memberikan kebahagiaan dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut