get app
inews
Aa Read Next : Satlantas Polres TTU Wajibkan BPJS Kesehatan untuk Urus SIM Mulai 1 Juli 2024

Kasat Lantas Polres TTU Sebut BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:59 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengumumkan bahwa keanggotaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten TTU.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, berdasarkan hasil koordinasi Zoom antara Korlantas Polri dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, serta Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan pada 6 Juni 2024.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2002 dan Peraturan Kepolisian No. 20 Tahun 2023 serta Perpol No. 2 Tahun 2023 menjadi dasar implementasi kebijakan ini. Uji coba akan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumsel, Sumbar, Metro Jaya, Kaltim, Bali, dan NTT.

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat, mengungkapkan bahwa Satlantas Polres TTU telah mengundang pegawai BPJS Kabupaten TTU untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat serta menyiapkan teknis pelaksanaan di lapangan.

"Masyarakat di Kabupaten TTU diharapkan tidak kaget dengan aturan baru ini dan dapat mengecek status keanggotaan JKN melalui laman resmi BPJS," jelasnya pada Kamis (13/06/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut