get app
inews
Aa Read Next : Kasat Lantas Polres TTU Ungkap Kronologi Kebakaran Bus Babadok di Ekafalo

Kasat Lantas Polres TTU Sebut BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:59 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Beberapa kesepakatan antara Satlantas Polres TTU dan BPJS Kabupaten TTU dalam kesiapan penerapan kebijakan ini antara lain:

1. Membuat grup WhatsApp antara petugas Samsat, SIM, dan BPJS untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi sehingga tidak membingungkan masyarakat.
2. Membuka link dan aplikasi BPJS agar petugas dapat membantu dan menjelaskan kepada masyarakat dengan lebih baik.
3. Jika status JKN tidak aktif, petugas tetap memproses SIM, namun SIM baru bisa diambil setelah menunjukkan bukti keanggotaan aktif JKN.
4. Menyimpan kontak person operator masing-masing untuk mempermudah pelayanan publik.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut