get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanisius Faimnasi Menyerahkan Diri ke Polres TTU usai Tabrak Jesika Usfinit Hingga Tewas

Warga Keluhkan Tindakan Samsat TTU Diduga Tagih Pajak Kendaraan Rusak yang Terparkir di Rumah

Selasa, 11 Juni 2024 | 21:48 WIB
header img
Petugas Samsat TTU saat memeriksa pajak kendaraan (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluhkan tindakan pihak Samsat Kabupaten TTU yang diduga meminta pajak kendaraan bermotor rusak yang tidak lagi beroperasi.

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini dihubungi oleh pihak Samsat TTU terkait kendaraan motornya yang rusak. Ia diminta untuk membayar pajak dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Samsat, meskipun ia menolak keras karena belum ada sosialisasi mengenai hal ini.

"Mereka (Samsat TTU) mau angkut motor yang tidak jalan, yang rusak. Saya rasa ya bapak tidak punya hak. Saya menganggap ini penipuan," ujarnya dengan nada kesal saat ditemui pada Selasa (11/06/2024).

Ia menolak keras untuk membayar pajak kendaraan yang sudah rusak total atau sudah lama tidak terpakai. Ia berpendapat bahwa pajak hanya perlu dibayar jika kendaraan masih beroperasi.

"Saya bilang tidak bisa pak, ada konsumen baru ada produsen. Saya punya hak, ini barang saya kok, kita tahu aturan. Kecuali tilang dan saya pakai motor saya tidak bayar itu masuk akal. Masa dia (motor) duduk saja saya harus bayar pajak itu tidak masuk akal," sesalnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang datanya sudah didaftarkan di Samsat bisa dihapus atas dasar permintaan pemilik kendaraan, apabila kondisi kendaraan tersebut rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi.

"Keadaan rusak berat yang dimaksud misalnya saat terlibat kecelakaan, kondisi kendaraan sudah hancur dimana untuk dikemudikan tidak lagi memungkinkan," ujarnya.

Katanya, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 74 ayat (1) dijelaskan kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, salah satunya atas dasar permintaan pemilik kendaraan.

Bila pemilik kendaraan mengalami hal demikian dianjurkan untuk menghapus data kendaraannya, dikarenakan meski kendaraan tidak digunakan namun pajaknya tetap terus berjalan. Alhasil, pemilik kendaraan akan terus ditagih pajak dan sumbangan wajib kendaraan seperti dalam kondisi normal.

"Banyak masyarakat yang belum mengetahui bila data kendaraan bisa dihapus supaya tak lagi diwajibkan membayar pajak, dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor," tambahnya.

Sedangkan pada ayat (2), kendaraan bisa dihapus secara otomatis di data ERI (Electronic Registration and Identification) bila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali," terangnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut