get app
inews
Aa Read Next : Harapan Pangdam Udayana Usai Resmikan Sumur Bor di Timor Tengah Utara

Duet Kristiana Muki dan Kornelis Naifatin Resmi Dapat Rekomendasi Nasdem di Pilkada TTU

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
header img
Duet Kristiana Muki dan Kornelis Naifatin Resmi Dapat rekomendasi Nasdem di Pilkada TTU. Foto: Istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kristiana Muki dan Kornelis Naifatin, resmi mendapatkan rekomendasi dari Partai Nasdem untuk maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

Duet ini merupakan hasil koalisi antara Partai Nasdem dan Perindo, yang bersama-sama memiliki total 7 kursi di DPRD Timor Tengah Utara.

Rekomendasi dari DPP Nasdem ini diserahkan bersamaan dengan dua bakal calon bupati di dua kabupaten lain, yakni Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Malaka.

Di Kabupaten Flores Timur, pasangan yang diusung adalah Anton Doni Dihen dan Ignasius Boli Uran, sementara di Kabupaten Malaka, pasangan yang diusung adalah Simon Nahak dan Felix Bere Nahak.

Ketua Tim 9 Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem NTT, Aleks Ofong, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Teritori Pemenangan Pemilu Bali - Nusra, Bunda Julie Sutrisno Laiskodat, kepada Ketua DPW Partai Nasdem NTT, Edistasius Endi.

"Rekomendasi diserahkan Bunda ke Kaka Ketua, dan selanjutnya Kaka Ketua hari ini, setelah tiba di NasDem Tower, akan menyerahkan kepada tiga paket bakal calon oleh Kaka Ketua," ujar Aleks.

Aleks juga menjelaskan bahwa dengan adanya rekomendasi bagi tiga bakal calon kepala daerah tersebut, total sudah ada sembilan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP NasDem untuk Pilkada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Daftar sembilan rekomendasi tersebut antara lain,

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut