KUPANG, iNewsTTU.id- Sebanyak 81 anak- anak kelas 6A, 6B dan 6C, Sekolah Dasar Lentera Kupang melakukan study tour ke Kantor Wilayah Kemenkumham NTT untuk mengikuti sosialisasi Penyuluhan Hukum Dampak Kenakalan Remaja yang berlangsung di aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Kamis (6/6/2024).
Kedatangan mereka disambut hangat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone yang juga bersenda gurau dan juga bertanya jawab bersama anak- anak yang sebentar lagi akan memasuki bangku SMP ini.
" Saya sangat gembira bisa bersenda gurau bersama anak- anak ini, kita ketahui bersama pemenuhan hak dasar anak menjadi salah satu fokus kami, sehingga kami mendorong pembentukan Kota Layak Anak ( KLA) di 22 Kabupaten Kota se NTT untuk memenuhi hak dasar anak, bahkan anak yang berhadapan dengan hukum juga harus mendapat pendidikan yang baik," Ujarnya.
Sementara itu Astri Sianturi, guru kelas yang mendampingi para siswa mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para siswa agar menjauhi pergaulan yang buruk yang bisa menjerumuskan mereka kepada tindak kejahatan, sebab ada dampak hukum yang menanti mereka.
Astri Sianturi, guru SD Lentera Kupang, Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi
" Dengan kegiatan ini kami harap siswa paham untuk mejauhi kenalakan remaja, karena berbahaya bagi masa depan dan juga ada sanksi hukum pastinya, harapan kami para guru, anak-anak dapat menjadi siswa yang baik, fokus belajar, menjauhi kenakalan remaja dan tidak mengikuti kegiatan yang berpotensi membuat mereka berhadapan dengan hukum," Terangnya.
Adapun staff Kanwil Kemenkumham NTT yang menjadi pemateri Penyuluhan Hukum Dampak Kenakalan Remaja ialah Alex Raga, serta Cornelia Yasintha Radho dan Brian Jati yang memandu sesi games dengan anak- anak SD Lentara Harapan Kupang.
Editor : Sefnat Besie