KUPANG,iNewsTTU.id-- Gereja Advent Hari Ketujuh menghadapi konflik lahan yang semakin memanas di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lahan seluas 35 hektar yang telah dimiliki gereja sejak tahun 1969 ini kini menjadi sumber perselisihan dengan warga setempat.
Menurut Pendeta Mesnick Ataupah, Ketua Gereja Advent Hari Ketujuh di Nusa Tenggara, gereja awalnya memberikan izin tinggal sementara kepada 43 kepala keluarga kurang mampu di sebagian lahan tersebut. Warga diberikan sekitar 5 hektar untuk tempat tinggal dan lahan perkebunan. Namun, ketika gereja berencana memanfaatkan lahan itu untuk kegiatan yang dapat memberikan manfaat besar bagi komunitas dan mendukung aktivitas gereja, mereka justru menghadapi ancaman dan tindak kekerasan.
“Kami diancam dan bahkan sejumlah bangunan, termasuk tempat ibadah dan rumah tinggal, dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pdt. Mesnick Ataupah. Insiden ini menyebabkan kerugian hingga 100 juta rupiah, yang mencakup biaya pembangunan dan pengangkutan bahan-bahan bangunan.
Gereja telah melaporkan insiden ini kepada Polsek Kupang Tengah, namun laporan mereka belum ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya bukti kepemilikan tanah dan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi. Pdt. Mesnick Ataupah menegaskan bahwa gereja memiliki surat-surat kepemilikan tanah yang sah sejak tahun 1969.
“Kami berharap Polda NTT dan Polres Kupang dapat memperhatikan anggota yang bertugas di Polsek Kupang Tengah. Yang kami laporkan adalah tindak kriminal, bangunan kami dibakar,” tegas Pdt. Mesnick Ataupah. Ia menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada gereja.
Selain itu, pendeta juga mengungkapkan bahwa gereja sempat membangun Lopo, model rumah tradisional dari daerah Sabu, di lahan tersebut. Namun, bangunan ini juga dibakar oleh oknum warga, menunjukkan semakin parahnya konflik yang terjadi.
Gereja Advent Hari Ketujuh berharap ada solusi yang adil dan perlindungan hukum bagi mereka, sehingga rencana pengembangan lahan yang telah direncanakan dapat terwujud dan memberikan manfaat bagi komunitas sekitar.
Editor : Sefnat Besie